Hukum

DPR: QRIS Kini Jadi Jalur Utama Deposit Judi Online

Jakarta, Bincang.id– Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs judi online (judol), tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi penopang operasional jaringan perjudian daring. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan bahwa mayoritas transaksi deposit judi online kini dilakukan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8), Junico menilai pola transaksi judi online telah berubah dan semakin memanfaatkan sistem pembayaran digital. Menurutnya, langkah pemberantasan tidak akan efektif apabila hanya berfokus pada pemblokiran situs, sementara rekening penampung dan jalur transaksi keuangan masih dapat digunakan pelaku.

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata Junico. 

Legislator Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi online pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen. Data tersebut juga sejalan dengan paparan PPATK sebelumnya mengenai pergeseran metode transaksi judi online ke QRIS. 

Junico menilai perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran. 

Ia juga menyoroti munculnya praktik deposit judi online dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS. Menurutnya, skema tersebut berpotensi mempermudah akses masyarakat terhadap perjudian daring, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak.

“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya. 

Junico mengatakan nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan psikologis seseorang untuk mencoba berjudi. Padahal, transaksi kecil yang dilakukan berulang kali tetap berpotensi menguras pengeluaran rumah tangga.

“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” katanya. 

Berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi. Sementara pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana tercatat mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. 

Meski nilai perputaran tahunan menurun dibandingkan tahun sebelumnya, Junico menilai peningkatan frekuensi transaksi menunjukkan akses masyarakat terhadap judi online masih meluas.

“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujarnya. 

Selain itu, ia menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial yang mengancam generasi muda, bukan sekadar pelanggaran hukum. 

Untuk itu, Junico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data secara real time antarinstansi, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, hingga jaringan pinjaman daring ilegal yang diduga mendukung ekosistem judi online.

“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” tegasnya. 

Di sisi lain, Junico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online sejak Oktober 2024. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu dibarengi dengan pemutusan aliran dana agar pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif.

“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkasnya. 

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker